- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Harmin, SP bin La Gumbira) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sitti Mariam A.Md. binti La Lumesa) di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi nafkah iddah sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 3 (tiga) bulan dengan jumlah Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menetapkan anak-anak yang bernama Muhamad Fakhrii Al Khaliq bin Harmin, laki-laki, tempat dan tanggal lahir Raha, 22 Oktober 2014, dan Farah Nur Fitryah binti Harmin, perempuan, tempat dan tanggal lahir Muna Barat, 15 Oktober 2018, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Termohon Konvensi;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi nafkah anak-anak yang bernama Muhamad Fakhrii Al Khaliq bin Harmin, laki-laki, tempat dan tanggal lahir Raha, 22 Oktober 2014, dan Farah Nur Fitryah binti Harmin, perempuan, tempat dan tanggal lahir Muna Barat, 15 Oktober 2018, masing-masing setiap bulan sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA RAHA Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Rh |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Aisyah Yusriyyah Ahdal |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Badirin, S.sy, Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Waode Nurhaisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2022/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2022/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2022/PA.Rh
Statistik3228