- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Nafkah Madiyah sejumlah Rp. 58.000.000,00 (Lima puluh delapan juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
Putusan PA PALU Nomor 684/Pdt.G/2021/PA.Pal |
|
Nomor | 684/Pdt.G/2021/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muwafiqoh, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Alam Baskar |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryati Yahya, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan Sidang Pengadilan Agama Palu. Dalam Rekonvensi 2.-- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa; Yang harus dibayar tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; 3. Menetapkan anak yang bernama, Salwa Fibula Mumtazah Parampasi (Perempuan), umur 6 Tahun tetap berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat, dengan ketentuan pemegang hak hadhanah memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya; 4.-- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah anak bernama Salwa Fibula Mumtazah Parampasi (Perempuan), umur 6 Tahun minimal sejumlah Rp. 1.500.000; (Satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun), ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Dalan Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 684/Pdt.G/2021/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 684/Pdt.G/2021/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 684/Pdt.G/2021/PA.Pal
Statistik13584