- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi ( MOH. SLAMET bin KUSNAN) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon Konpensi ( ENI TRIANA binti SUPRI ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;
- Nafkah lampau dan biaya pengobatan anak Pemohon Rekonpensi dan Termohon Rekonpensi yang bernama : Anggara Surya Tegar Baskara ( umur 6 tahun 1 bulan ) sebesar Rp. 10.000.000; ( sepuluh juta rupiah );
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar: 3 x Rp. 1500.000 = Rp. 4.500.000; (empat jut lima ratus ribu rupiah );
- Mut?ah sebesar : Rp. 5.000.000; ( lima juta rupiah );
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama : Anggara Surya Tegar Baskara bin Moh. Slamet ( umur 6 tahun 1 bulan ) kepada Penggugat Rekonpensi ( ENI TRIANA binti SUPRI );
- Nafkah 1 orang anak yang bernama : Anggara Surya Tegar Baskara bin Moh. Slamet ( umur 6 tahun 1 bulan ) sebesar Rp. 1.000.000; ( satu juta rupiah ) perbulan sampai anak tersebut dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp. 514.000,- (lima ratus empat belas ribu rupiah)
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3953/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 3953/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Toif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Suntono, I.br Hakim Anggota Moch. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Imron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi ; 2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi sesuai kesepakannya berupa: Penghukuman petitum angka : 1, 2 dan 3, harus di bayar sesaat ikrar talak akan diucapkan; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3953/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Statistik368