Putusan PA PEKANBARU Nomor 2055/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 2055/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nasir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Indrayunita, Hakim Anggota M. Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Usman Bin Nakik Raja Sutan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rika Anggraini Binti Achiruddin ) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 2.1. nafkah Iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta). 2.2. Nafkah Terhutang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima Juta rupiah). 2.4. Nafkah untuk 2 orang anak sebesar Rp. 1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah nafkah iddah dan Mut'ah yang termuat dalam diktum 2 (dua) diatas seluruhnya berjumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar Talak terhadap Penggugat Rekonpensi. 4. Menetapkan hak asuh dua orang masing-masing bernama : 4.1. Arizal Aditya Risman lahir pada tanggal 09 Juni 2006. 4.2. Fahri Ramadhan Risman lahir pada tanggal 11 Agustus 2011 berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi (Rika Anggraini Binti Achiruddin). Dan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermamfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2055/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 2055/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2055/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik9743