- Menyatakan Terdakwa Parwis Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah goni warna putih yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan seberat 16.800 (enam belas ribu delapan ratus) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM : 081262810691 dengan model TA-1017;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi No. Pol : BA-1915-RZ;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 422/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.Sus/2021/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 422/Pid.Sus/2021/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik8116