- Menyatakan terdakwa I Sakti Irawan Als Gonteng Bin Sudiyasto dan Terdakwa II Kholis Adnan Ramadhan Als Kholis Bin Triyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sakti Irawan Als Gonteng Bin Sudiyasto dan Terdakwa II Kholis Adnan Ramadhan Als Kholis Bin Triyono dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. AB 3358 JJ warna merah tahun 2013 No. Rangka MH1JFD220DK580847 No. Mesin JFD2E2576610;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Suzuki;
- 1 (satu) buah bambu dengan panjang + 2 (dua) meter yang ujungnya terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah stick warna hitam dengan tulisan ?POLICE USING? yang telah patah berikut dengan besi patahannya;
- Beberapa pecahan bambu warna putih yang sebagian besar ujungnya terdapat bercak darah;
- Beberapa pecahan batu;
- 2 (dua) botol bekas minuman anggur warna hijau yang masih utuh beserta dengan yang telah pecah;
- 1 (satu) buah pecahan alas pemotongan daging dari kayu (telenan) yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk SUN SWALLOW warna hitam;
- 1 (satu) sandal kiri warna biru merk PORTO;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek tanpa kerah warna hitam, bahan katun dengan motif wayang dan batik warna coklat bertuliskan JOGJA, ber merk ?CODUSIR? dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih, bahan denim yang berlumuran darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua berkaret pinggang bermotif abstrak terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah bahan katun, bertuliskan AGUNG di bagian depan;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 284/Pid.B/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 284/Pid.B/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasrulloh, Br Hakim Anggota Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Ali Mustofa Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.B/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 284/Pid.B/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.B/2021/PN Yyk
Statistik225119