- Menyatakan terdakwa Muhammad Alhasni alias memed terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat dan Tanpa Hak menjual, Menerima, dan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) dan pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.;
- Menyatakan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti, berupa :
- 1 (satu) Buah Kardus Warna Coklat Yang isinya krupuk warnah Kuning dan 1 (Satu) Buah Bungkusan Plastik Hitam Yang di dalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja dengan berat bersih 507,82 gr, telah dimusnahkan berat bersih 484,77 gr, dan disisihkan untuk sampel pengujian di Balai POM Manado dengan berat bersih 9,37 gr serta sisanya berat bersih 13,68 gr dijadikan pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Warna biru dongker dengan Nomor rekening 0262408441, A.n ASHAIMA NAZLI SHARIEF.
Putusan PN MANADO Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain an. terdakwa ASHAIMA NAZLI SHARIEF alias IMA. Sedangkan untuk 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung Galaxy A71 warna biru toscha simcard telkomsel No. 082345613536, dengan no imei 1 : 35491511111200, imei 2: 354916111112008, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik7943