- Menyatakan Terdakwa SILPA Alias MAMA FAREL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sisa setalah dilakukan uji laboratoris kriminalistik sejumlah 0,3082 gram;
- Uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupah);
- 1 (satu) lembar celana panjang anak-anak warna biru bermotif bintang-bintang;
Putusan PN DONGGALA Nomor 406/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vincencius Fascha Adhy Kusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Armawan, Br Hakim Anggota Danang Prabowo Jati |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Marina Ningsih Alias Rina; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa SILPA Alias MAMA FAREL; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik4523