- Menyatakan Terdakwa LINDA ALIAS BECCE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa LINDA ALIAS BECCE dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LINDA ALIAS BECCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LINDA ALIAS BECCE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening;
- 40 (empat puluh) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- 1 (Satu) buah peniti;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna hitam;
- Uang sebesar Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 365/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota A Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefrianton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SAIFUL MELALUI TERDAKWA; AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik7628