- Menyatakan Terdakwa KADEK BAYU SUMADANA Alias BAYU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang. bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto terlilit plaster warna kuning didalam pembungkus rokok In Mild;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk oppo warna gold dengan nomor sim card 081337884447;
- 13 (tiga belas) buah paket shabu dengan rincian sebagai berikut:
- Paket shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto terbungkus pipet plastic warna bening strip biru,
- Paket shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto terbungkus pipet plastic warna bening strip biru,
- Paket shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto terbungkus pipet plastic warna bening strip biru didalam plastic klip,
- Paket shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning,
- Paket shabu dengan berat 2 (dua) gram bruto atau 1,60 (satu koma enam puluh) gram netto terlilit plaster warna kuning yang terdapat pada kain warna hitam didalam pipa yang dilapisi beton.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol yang yang berisi dua lubang;
- 2 (dua) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingi;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerok warna merah dengan nomor polisi DK 4399 FAY;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik4919