- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (NI WAYAN RUSTIANA SARI) dan Tergugat (I KETUT AGUS SUGIARTA) yang dilaksanakan secara Adat Bali / Agama Hindu pada tanggal 30 Maret 2007 di Kabupaten Tabanan, yang telah dipuput oleh Rohaniawan I Made Suparba serta disaksikan oleh Perangkat Adat dan Dinas dan telah pula dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-04102021-0004 tertanggal 7 Oktober 2021 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat, yaitu NI PUTU RISTA INTARINI, Perempuan, Lahir di Antosari pada tanggal 14 November 2009sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8333/WNI/2012 tertanggal 21 Nopember 2012, berada pada Penggugat tanpa menghalangi Tergugat untuk bertemu atau memberikan kasih sayang terhadap anak-anak tersebut;
- Memerintahkah kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraiannya tersebut dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu guna memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Tab |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Tab
Statistik4133