- Menyatakan Terdakwa Jusran Alias Yus Bin Rudy Hong tersebut diatas, terbukti secara sah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet serbuk Kristal bernama shabu dalam kemasan plastik klip dengan berat 0,5659 gram;
- Tas pinggang merek Tough Slhs yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang pipa kaca atau pireks berisi shabu sisa pakai;
- 1 (satu) buah kotak warna kuning yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkusan permen mintz yang berisi 5 (lima) saset serbuk kristal bernama shabu kemasan plastik klip masing-masing terdiri dari:
- 1 (satu) saset kristal bening kode A dengan berat awal 1,7518 gram dan berat akhir 1,6738 gram;
- 1 (satu) saset kristal bening kode B dengan berat awal 4,6511 gram dan berat akhir 4,5624 gram;
- 3 (tiga) saset kristal bening dengan berat awal 1,6951 gram dan berat akhir 1,6312 gram, 1 (satu) saset kosong;
- 1 (satu) timbangan digital atau skill mini digital pocket scale warna hitam;
- 1 (satu) bungkus saset kosong;
- 1 (satu) unit Hp Androit merk samsung Vo Y12s dengan nomor GSM : 085298798701 dan No. whatsapp 081241409201;
- 1 (satu) unit Hp Androit merk samsung SM-A530F/DS dengan No. whatsapp 082238206655.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1831/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1831/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine, Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Amrullah Alias Ulla. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1831/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1831/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1831/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik2724