- Menyatakan Terdakwa Gita Hartatia Ningsih Alias Tata Binti Masnan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp. 116.300.000,- (seratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik Terdakwa, namun apabila nilai harta milik Terdakwa kurang dari nilai restitusi atau Terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka terhadap Terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fc Kartu Keluarga Nomor : 3212150809140014 an Kepala Keluarga EMAN HERMAWAN;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksin Covid-19 an SRI DEWI DAMAYANTI;
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. SRI DEWI DAMA dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari DJJ (kota jayapura sentani) ke UPG (bandara sultan hasanudin makassar);
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. SRI DEWI DAMA dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari UPG (bandara sultan hasanudin makassar) ke CKG (bandara soekarno hatta cengkareng);
- 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna hijau dibagian depan terdapat tulisan WRANGLER;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna hitam;
- 1 (satu) lembar fc Kartu Keluarga Nomor : 3212150608090007 an Kepala Keluarga AGUS RIYANTO;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksin Covid-19 an KARTIKA SUSILAWATI;
- 1 (satu) lembar fc Kartu Keluarga Nomor : 3526050609110005 an SUTIK;
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. KARTIKA SUSIL dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari DJJ (kota jayapura sentani) ke UPG (bandara sultan hasanudin makassar);
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. KARTIKA SUSIL dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari UPG (bandara sultan hasanudin makassar) ke CKG (bandara soekarno hatta cengkareng);
- 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna hitam dibagian depan terdapat tulisan LMUAWLIGHT;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s;
- 1 (satu) buah tas slempang hitam merk YVESSAINTLAURENT;
- 1 (satu) lembar fc Kartu Keluarga Nomor : 3209012302110003 an CARIM;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksin Covid-19 an DEWI PUJI LESTARI;
- 1 (satu) lembar fc Kartu Keluarga Nomor : 3172030501098485 an RIYANTO;
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. DEWI PUJI LESTARI dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari DJJ (kota jayapura sentani) ke UPG (bandara sultan hasanudin makassar);
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. DEWI PUJI LESTARI dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari UPG (bandara sultan hasanudin makassar) ke CKG (bandara soekarno hatta cengkareng);
- 1 (satu) lembar fc KTP an LINTANG PERMATASARI;
- 1 (satu) lembar Kartu Vaksin Covid-19 an LINTANG PERMATASARI;
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. LINTANG PERMATASARI dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari DJJ (kota jayapura sentani) ke UPG (bandara sultan hasanudin makassar);
- 1 (satu) lembar Sriwijaya Air Boarding Pass an Ms. LINTANG PERMATASARI dengan Nomor Penerbangan : SJ583 tanggal 14 Agustus 2021 dari UPG (bandara sultan hasanudin makassar) ke CKG (bandara soekarno hatta cengkareng);
- 1 (satu) buah KTP an GITA HARTATIA NINGSIH;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an GITA HARTATIA NINGSIH;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan Nomor : 5221842176321351;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12i warna merah;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Sri Dewi Damayanti; Dikembalikan kepada Anak Korban Nurhidayah; Dikembalikan kepada Anak Korban Dina Rika; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik434251