Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 75-K/PM.III-18/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 75-K/PM.III-18/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi Sungkowatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasdar, M.hbr Hakim Anggota Arif Kusnandar |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ADITYA SETYO NUGROHO, Pratu NRP 31170148721197 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : a. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Note 10 warna hitam. b. 1 (satu) jam tangan merk Eiger warna hitam. c. 1 (satu) buah masker warna putih. d. 1 (satu) pasang sepatu Skechers warna hitam. e. 1 (satu) pasang seragam olahraga Kodam warna hijau dan celana hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa. f. 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam yang berisikan rekaman video. Dikembalikan kepada Saksi-1 a.n. Kolonel Czi Ir. Edi Sarwono. Surat-surat : a. 1 (satu) lembar slip transfer ke rekening BNI a.n Ibu Yati sejumlah Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). b. 1 (satu) bendel hasil cetak rekening Koran Bank BNI dan Bank Mandiri a.n Kolonel Czi Ir. Edi Sarwono. c. 1 (satu) lembar Surat Kuasa. d. 2 (dua) lembar surat kesepakatan penerimaan. e. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan uang. f. 1 (satu) bendel hasil cetak rekening Koran dari Bank BRI dari bulan April 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 a.n Sdri. Kustiyati. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75-K/PM.III-18/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 75-K/PM.III-18/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75-K/PM.III-18/AD/XI/2021
Statistik14353