- Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu?sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menyatakan Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu?sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsider 2 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PEMALANG Nomor 218/Pid.B/2021/PN Pml |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahya Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 31 (tiga puluh satu) lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Nominal Rp.100.000,- Emisi tahun 2016 dengan Nomor Seri BAB007745 ; Agar dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A01 warna Biru Tua beserta Dus Book dengan Nomor Imei 1 : 354207116292015, Imei 2 : 3542078116292013. Agar dikembalikan kepada saksi SAIFUL AHMAD Bin KASIMAN. - 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme C2 Warna Biru tua beserta Charger dengan Nomor Imei 1 : 868383047313458, Imei 2 : 868383047313441. Agar dikembalikan kepada saksi DAVID SETIAWAN Bin ABUBAKAR. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima riburupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Pml
Statistik20571