- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat kesepakatan kuasa menjual Notaris Evi Dwi Kamawati, SH.,Mkn tanggal 30 Oktober 2019 terkait objek jaminan dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang Kab. Pemalang, sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara Hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang , Kab. Pemalang sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan pemblokiran di Kantor BPN kabupaten Pemalang dan melanggar isi kesepakatan bersama di hadapan Notaris Evi Dwi Kamawati, SH.,Mkn tanggal 30 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membuka Blokir terhadap Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang , Kab. Pemalang,sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk dilakukannya peralihan terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djoyoopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang , Kab. Pemalang sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung renteng membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.910.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN PEMALANG Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pml |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaeful Imam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Donald Frederik Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: dibalik nama ke nama Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Pml
Statistik12122