- Menyatakan terdakwa AA JAKARIA Alias BULE Bin UJANG MUKSIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan dengan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkusan kertas yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,6228 gram setelah setelah diuji di laboratorium berat sisa menjadi 2,5353 gram;
- 1 (satu) paket bungkusan warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 29,4718 gram setelah diuji di laboratorium berat sisa menjadi 29,2860 gram;
- 1 (satu) buah kantong;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong berupa botol beling warna bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) unit sepeda motor vesva
Putusan PN SUBANG Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Zaki L. Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah p. 2000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik5613