- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARABAI TANGGAL 20 DESEMBER 2021, NOMOR 147/PID.SUS/2021/PN.BRB, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ULIA RAHMAN ALIAS UDUY BIN SAPARUDIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA ULIA RAHMAN ALIAS UDUY BIN SAPARUDIN DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA ULIA RAHMAN ALIAS UDUY BIN SAPARUDIN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SABU-SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,42 (NOL KOMA EMPAT DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET YANG TERBUAT DARI KACA WARNA BENING YANG DIDALAMNYA MASIH ADA SISA SABU-SABU;
- 1 (SATU) LEMBAR POTONGAN PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK MERK AQUA LENGKAP DENGAN SEDOTANNYA;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA HITAM MERK OPPO;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA VIXION WARNA MERAH DENGAN NOMOR POLISI KT 5495 MJ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Barabai tanggal 20 Desember 2021, Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN.Brb, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ulia Rahman Alias Uduy Bin Saparudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Ulia Rahman Alias Uduy Bin Saparudin dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Ulia Rahman Alias Uduy Bin Saparudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk AQUA lengkap dengan sedotannya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Oppo;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna merah dengan nomor polisi KT 5495 MJ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 19/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Mujahri, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI DARISIAPA BENDA TERSEBUT DISITA; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBURUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui darisiapa benda tersebut disita; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik19823