- Menyatakan Terdakwa I. FIRMAN NAHUMARURY Bin ANDI NAHUMARURI dan Terdakwa II. MOH ALI TAWAINELLA Bin SULAIMAN TAWAINELLA serta Terdakwa III. SANDI SANJAYA Bin UJANG SUHARJA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FIRMAN NAHUMARURY Bin ANDI NAHUMARURI dan Terdakwa II. MOH ALI TAWAINELLA Bin SULAIMAN TAWAINELLA serta Terdakwa III. SANDI SANJAYA Bin UJANG SUHARJA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit camera DSLR merek Canon warna hitam type EOS 1200D DS126491 No: 208074142675;
- 1 (satu) Unit camera DSLR merek Canon warna hitam type EOS 100D DS126441 No: 018070044783;
- 1 (satu) Unit Proyektor merek OPTOMA Warna hitam XU10024-16005A;
- 1 (satu) Unit Proyektor merek INFOCUS;
- 1 (satu) Unit Proyektor merek Acer warna hitam;
- 1 (satu) Unit Laptop merek DELL Inspirion 14 5000 Series warna merah Intel Core I.3;
- 1 (satu) Unit Notebook Merek Acer Warna hitam;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 114/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu SMA N 01 Pagerbarang melalui Saksi SAHARI Bin WARMO; 8. 1 (satu) buah gembok yang sudah di rusak warna Silver merek Extra NISHIO; 9. 1 (satu) buah gembok yang sudah di rusak warna Silver merek Extra HKV; 10. 1 (satu) buah Celana warna Hitam; 11. 1 (satu) buah Slukup / Tutup Kepala; 12. 1 (satu) buah Topi warna Biru Bertuliskan NY New York.; 13. 1 (satu) buah obeng warna hijau berkombinasi silver.; 14. 1 (satu) buah kunci Letter T yang sudah di modifikasi warna hitam kombinasi kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; 15.1 (satu) Unit KBM Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Hitam Metalik No.Pol: B-1433-KZM No.Rangka: MHKV1BA1JFK050211 No. Mesin: K3MG28744; Dikembalikan kepada Saksi MUHTAR Bin H NAHRUDIN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik6310