- Menyatakan Terdakwa SUKO PRANOTO Bin SUPARMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaSUKO PRANOTO Bin SUPARMANoleh karena itudengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00(Tiga Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah kardus paketan JNE yang didalamnya terdapat 2 (dua) botol yang berisi 2000 (dua ribu) butir obat Hexymer.
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, Imei 1 no : 351267330772559, Imei 2 no : 357314720772551, Simcard 1 : 085643406853, Simcard 2 : 081928004949.
- Sebuah tas pinggang warna biru hitam.
- Sebuah tas slempang warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl, 4 (empat) butir obat tramadol dan 3 (tiga) butir obat Hexymer.
- 2 (dua) butir obat Tramadol.
- Sebuah kardus paketan J&T express yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berisi uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 9 (Sembilan) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 15 (lima belas) uang pecahan sepuluh ribu rupiah, dan 14 (empat belas) lembar uang pecahan lima ribu rupiah ;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik2812