- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; ---------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEHNOMOR: 05/G/2016/PTUN-BNA, TANGGAL 8 JUNI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; ---------------------------
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ---------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda AcehNomor: 05/G/2016/PTUN-BNA, tanggal 8 Juni 2016 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 136/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 136/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perumahan |
Kata Kunci | Perumahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brachmad Romli |
Panitera | Yemitia Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 136/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/TUN/2017
Banding : 136/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik16058