- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua dan urutan anak pada Akte kelahiran serta Ijazah anak Pemohon yakni :
- Pada Kutipan Akta kelahiran anak kesatu Pemohon, yang semula tertulis MOH. AZIS MAILUDDIN MABRUK, lahir di Bangkalan, pada tanggal 8 Mei 2000, anak kedua laki-laki dari Ayah H. MOH. SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHA diganti menjadi MOH. AZIS MAILUDDIN MABRUK, lahir di Bangkalan, pada tanggal 8 Mei 2000, anak kesatu laki-laki dari Ayah H. MUHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHAH ;
- Pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon yang semula tertulis MOH. SATRIA LANGIT SHATTA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 3 Juni 2016, anak ketiga laki-laki dari Ayah MOHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu IMROATUS SOLEHA diganti menjadi MOH. SATRIA LANGIT SHATTA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 3 Juni 2016, anak ketiga laki-laki dari Ayah H, MUHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHAH ;
- Pada Kutipan Akta kelahiran anak keempat Pemohon yang semula tertulis QONITA SUFIANA SOLEHA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juli 2018, anak keempat perempuan dari Ayah MOHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu IMROATUS SOLEHA diganti menjadi QONITA SUFIANA SOLEHA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juli 2018, anak keempat perempuan dari Ayah H. MUHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHAH ;
- Pada Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012, Nomor : DN-05 Dd 0509527, Ijazah Sekolah Menengah Pertama tahun pelajaran 2014/2015, Nomor : DN-05 DI 0399554 dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Tahun Pelajaran 2017/2018, No. DN-Ma/13 050084470 yang semula nama Orang tua tertulis H. MOH. SYAIFUDDIN diganti menjadi H. MUHAMMAD SYAIFUDDIN ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yang terbit masing-masing tanggal 12 Januari 2018, No.352615-LT-04052012-0006, tanggal 24 Oktober 2016. No.3526-LT-24102016-0016 dan tanggal 4 Oktober 2019, No. 3526-LT-04102019-0038;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Akta Kelahiran masing-masing atas nama:
Putusan PN BANGKALAN Nomor 33/Pdt.P/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 33/Pdt.P/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Putu Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Koosbandriyah As |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN a. MOH. AZIS MAILUDDIN MABRUK, lahir di Bangkalan, padatanggal 8 Mei 2000, anak kesatu laki-laki dari Ayah H. MUHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHAH ; b. MOH. SATRIA LANGIT SHATTA, lahir di Bangkalan, padatanggal 3 Juni 2016, anak ketiga laki-laki dari Ayah H, MUHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHAH ; c. QONITA SUFIANA SOLEHA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juli 2018, anak keempat perempuan dari Ayah H. MUHAMMAD SYAIFUDDIN dan Ibu HJ. IMROATUS SOLEHAH ; 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Blega 2, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega dan Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri 2 Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama Orang tua pada Ijazah anak Pemohon ; 6. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.P/2022/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.P/2022/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.P/2022/PN Bkl
Statistik216