- Menyatakan terdakwa I. MURSALIM Alias ENAL dan terdakwa II. MASBAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kalung kait patah ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 10,1 gram, 1 (satu) gelang kait ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 21,13 gram, 2 (dua) cincin hias emas ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 8,96 gram serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver putih, yang telah disita dari terdakwa Mursalim Alias Enal dan Nurlaela Qadrianti, dikembalikan kepada saksi Suryani;
- 1 (satu) lembar surat bukti kredit dengan nomor. 1144440-21-01-002357-1 dengan nilai pinjaman Rp.20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah) atas nama ELFIRA yang dikeluarkan oleh Cabang/ Unit UPC Tinumbu,Terlampir dalam berkas;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna silver hitam dengan Nomor Polisi DD.3022 XX (plat putih), yang telah disita dari dari terdakwa Mursalim Alias Enal, dikembalikan kepada terdakwa Masbar;
- Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 680/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 680/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Franklin B Tamara, Br Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 680/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik5114