- Menyatakan Terdakwa Edi Santoso Alias Datun Bin Darto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Santoso Alias Datun Bin Darto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna merah kombinasi hitam No.Pol. G-6133-ZE Noka : MH3SE8810FJ258358, Nosin : E3R2E0268928.
- DirampasUntuk Negara
- 1 (satu) buah tas slempang warna hijau army merk Chi Bao.
- 1 (satu) buah handphone merk oppo oppo reno 2 f warna putih biru dengan Imei 1 : 863851045200211, Imei 2 : 863851045200203
- 1 (satu) buah handphone nokia type TA1034 warna putih dengan Imei 1 : 358977092299822, Imei 2 : 358977092399820.
- 1 (satu) buah handphone Samsung type SMB310E warna biru dengan Imei 1 : 351805091010835, Imei 2 : 351808091010533.
- Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.50.000,-
- 1 (satu) buah sandal carvil warna hitam.
- 1 (satu) buah jam tangan merk Q & Q warna hitam.
- 2 (dua) buah sweater lengan Panjang merk Details warna hitam dan coklat.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk YK merchandis warna dasar putih.
- 1 (satu) buah Kaos krah lengan pendek merk Cressida warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos krah lengan pendek merk Andre michel warna putih kotak-kotak.
- 1 (satu) buah jaket merk Maximilliar warna putih abu-abu.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk Capung warna putih.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek tulisan Jogjakarta warna putih corak hitam.
- 1 (satu) buah kaos lengan Panjang merk Capung warna hijau.
- 1 (satu) buah celana pendek kolor Merk Nevada warna biru motif hitam.
- 1 (satu) buah topi kain bertuliskan Fox Moto warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A32 warna hitam dengan Imei 1 : 352160552595551, Imei 2 : 352320962595555.
- 1 (satu) buah helm merk Cargloss warna coklat.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan New York.
- 1 (satu) buah kaos lengen pendek merk YK merchandis tulisan Jogja warna dasar putih.
- 1 (satu) buah kaos lengan Panjang merk Volcom warna dasar hitam.
- 1 (satu) buah kaos setelan celana pendek merk Najma warna putih dan merah.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk Best warna putih.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk Best warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk Best warna hijau.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk Joglo warna pink.
- 1 (satu) buah kerudung merk Gege warna ungu.
- 1 (satu) buah sandal perempuan Merk Nevada warna coklat.
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi TITIN SUMARNI.
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 117/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik7312