Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Novita Purbasari |
Hakim Anggota | Shii. Ayu Cahyani Sirait, I. Erwin Tri Surya Anandar |
Panitera | A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Marwi Bin Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu, Terdakwa II Amancik Bin Husni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan Terdakwa III Ali Murtopo Bin Arifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 28 (dua puluh delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,323 gram (sisa labfor);? 2 (Dua) Buah Kotak Plastik yang dibalut mengunakan Lakban warna Hitam;? 1 (satu) Buah Kotak Handphone Samsung warna Hitam;? 4 (Empat) Bal Plastik Klip bening kosong;? 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam;? 1 (satu) Unit Timbangan Digital berwarna Hitam;? 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang berwarna biru. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik12521