- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Triton dengan nomor polisi DA 8279 ZJ warna putih yang pada kaca jendela bagian sebelah kanan pecah dan spion sebelah kanan rusak;
- 1 (satu) lembar baju hem motif bergaris warna hitam putih yang terdapat bercak darah dan telah dipotong;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk Volcom yang terdapat bercak darah dan telah dipotong;
- 1 (satu) buah helm kerja warna putih;
- 1 (satu) buah kaca mata merk SKYX warna hitam;
- Pecahan kaca mobil;
- 1 (satu) buah breket spion mobil;
- 1 (satu) buah sepatu safety warna coklat bagian sebelah kiri;
- 3 (tiga) buah botol minuman keras drum Whisky;
- 1 (satu) buah batu gunung;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan Panjang besi sekitar 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang terbuat dari bahan kayu berwarna hitam dan kumpang terbuat dari bahan kayu berwarna kuning;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan Panjang besi sekitar 35 (tiga puluh lima) centimeter dengan gagang terbuat dari bahan kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari bahan kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner dengan nomor Polisi DA 7974 ZB warna hitam;
Putusan PN BATULICIN Nomor 268/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 268/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Yurdiansyah alias Iyur bin Abdul Khair dan Terdakwa II Nasrullah alias Anas bin Alm Syarwani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan menyebabkan orang mati?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yurdiansyah alias Iyur bin Abdul Khair oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Terdakwa II Nasrullah alias Anas bin Alm Syarwani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Suwandi (PT Anzawara Satria); dirampas untuk dimusnahkan; dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi; dikembalikan kepada Terdakwa I Yurdiansyah alias Iyur bin Abdul Khair; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 268/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik347231