- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatige daad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Kerjasama Kuasa Pertambangan (KP) tertanggal 22 Desember 2010 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu (Turut Tergugat I) No.: 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT. Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara (Tergugat) tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Turut Tergugat II) Nomor: 188.48/265/DPMPTSP/IV/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara Kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu (TB.09 DESPR 34-015/KALSEL) tanggal 21 April 2017 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.868.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATULICIN Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Bln |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani, Brpanitera Pengganti Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2021/PN Bln
Statistik298160