Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 158/B/2019/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 158/B/2019/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Istiwibowo |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Sastro Sinuraya |
Panitera | Edi Supriaji, A.m.d. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat; -------2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 151/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 25 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya ; -----------------------------------------------DALAM PENUNDAAN? Menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa SK. Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3886/436.7.11/2018 tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/4433P/436.6.18/2012 tanggal 22 Nopember 2012 dengan Obyek Tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 120 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ----------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; ------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat, berupa Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3886/436.7.11/2018 tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/4433P/436.6.18/2012 tanggal 22 Nopember 2012 dengan Obyek Tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 120 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ----------------3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat, Nomor : 188.45/3886/436.7.11/2018 tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/4433P/436.6.18/2012 tanggal 22 Nopember 2012 dengan Obyek Tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 120 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ----------------4. Menghukum Terbanding dahulu Tergugat tersebut, untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/B/2019/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 158/B/2019/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/TUN/2020
Banding : 158/B/2019/PT.TUN.SBY
Pertama : 151/G/2018/PTUN.SBY
Statistik25888