Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 57 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH BANGUN BITUNG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mnd, tanggal 17 September 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat, masing-masing sejumlah:Penggugat I:- Uang Pesangon : 9 X 1 Rp9.310.847,00 = Rp83.797.623,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 X Rp9.310.847,00 = Rp27.932.541,00 +- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp111.730.164,00 = Rp16.759.524,6 +Jumlah : Rp128.489.688,6- Uang Kebijaksanaan (Bukti P.I.II-7, Bukti T-6) =Rp2.000.000,00-Jumlah Rp126.489.688,6(seratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah koma enam sen);Penggugat II:- Uang Pesangon 3 x 1 Rp7.882.097,00 Rp23.646.291,0- Uang Penggantian Hak 15 % X Rp23.646.291,00= Rp3.546.943,65+Jumlah : Rp27.193.234,65- Uang Kebijaksanaan (Bukti P.I.II-7, Bukti T-7) = Rp2.000.000,00Jumlah : Rp25.193.234,1(dua puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah koma satu sen);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 57_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mnd
Statistik11655