- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; .
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 222/PID.SUS/2021/PN TJG, TANGGAL 22 DESEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENGUATKAN PUTUSAN YANG SELEBIHNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KHAIRAN ANTIKA ALS PERANCIS BIN MUKERI IDENTITAS TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KHAIRAN ANTIKA ALS PERANCIS BIN MUKERI (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA EVOLUTION YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK KLIP KECIL BERISIKAN SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH SEBERAT 0,69 (NOL KOMA ENAM PULUH SEMBILAN) GRAM;
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BERISIKAN SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH MASING-MASING 0,16 (NOL KOMA ENAM BELAS) GRAM, 0,11 (NOL KOMA SEBELAS) GRAM, 0,09 (NOL KOMA NOL SEMBILAN) GRAM DAN BERAT KESELURUHAN 0,36 (NOL KOMA TIGA PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA ORANGE;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL SUZUKI APV WARNA BIRU, NOMOR POLISI DA 8564 EF;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang dimintakan banding tersebut; .
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Tjg, tanggal 22 Desember 2021, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan menguatkan putusan yang selebihnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa KHAIRAN ANTIKA Als PERANCIS Bin MUKERI identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KHAIRAN ANTIKA Als PERANCIS Bin MUKERI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Evolution yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,11 (nol koma sebelas) gram, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat keseluruhan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna biru, Nomor Polisi DA 8564 EF;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan tingkat banding sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 14/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 14/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Saptono |
Hakim Anggota | Brunggul Ahmadi, Sigit Sutanto |
Panitera | Ripaddin Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : BAHWA TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU SEBANYAK 4 (EMPAT) PAKET DENGAN BERAT BERVARIASI YAITU 0,16 GR (NOL KOMA ENAM BELAS GRAM), 0,11 GR (NOL KOMA SEBELAS GRAM), 0,09 GR (NOL KOMA NOL SEMBILAN GRAM), DAN 0,69 GR (NOL KOMA ENAM PULUH SEMBILAN GRAM) DENGAN BERAT KESELURUHAN 1,05 GR (SATU KOMA NOL LIMA GRAM) DISISIHKAN 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU SEBERAT 0,09 GR (NOL KOMA NOL SEMBILAN GRAM) UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIES SEHINGGA TERSISA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 0,96 GR (NOL KOMA SEMBILAN PULUH ENAM GRAM) DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN; 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG DIDALAMNYA BERISI GUMPALAN WARNA PUTIH BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA KHAIRAN ANTIKA ALS PERANCIS BIN MUKERI. |
Catatan Amar |
MENGADILI : Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bervariasi yaitu 0,16 gr (nol koma enam belas gram), 0,11 gr (nol koma sebelas gram), 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram), dan 0,69 gr (nol koma enam puluh sembilan gram) dengan berat keseluruhan 1,05 gr (satu koma nol lima gram) disisihkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu seberat 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) untuk pemeriksaan laboratories sehingga tersisa Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) digunakan untuk pembuktian; 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi gumpalan warna putih berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa KHAIRAN ANTIKA Als PERANCIS Bin MUKERI. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3116