- Menyatakan Terdakwa I. Suramin Bin Sumarno, Terdakwa II. Sigit Prasetiyo Bin Tugino, Terdakwa III. Supriyadi Bin Suratman, Terdakwa IV. Sutrisno Bin Suratmin, Terdakwa V. Aziz Abdillah Bin Muhamad Fajariyanto, Terdakwa VI. Lucky Andrianeta Als Lucky Bin Suyanto, Terdakwa VII. Eka Budiwidodo Bin Sugiyanto dan Terdakwa VIII. Joko Wibowo Bin Nasiran tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang yang menyebabkan orang luka?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Suramin Bin Sumarno, Terdakwa II. Sigit Prasetiyo Bin Tugino, Terdakwa III. Supriyadi Bin Suratman, Terdakwa IV. Sutrisno Bin Suratmin, Terdakwa V. Aziz Abdillah Bin Muhamad Fajariyanto, Terdakwa VI. Lucky Andrianeta Als Lucky Bin Suyanto, Terdakwa VII. Eka Budiwidodo Bin Sugiyanto dan Terdakwa VIII. Joko Wibowo Bin Nasiran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang Sepatu PDL warna hitam;
- 1 (satu) buah baju loreng kombinasi warna orange hitam;
- 1 (satu) potong baju bermotif loreng dengan kombinasi warna orange dan hitam;
- 1 (satu) potong jaket bermotif loreng dengan kombinasi warna orange dan hitam ;
- 1 (satu) buah Baju Loreng kombinasi warna orange dan hitam.
- 1 (satu) buah baju loreng kombinasi warna orange hitam;
- 1 (satu) buah baju loreng kombinasi warna orange dan hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Pemuda Pancasila;
- 1 (satu) potong baju bermotif loreng dengan kombinasi warna orange dan hitam;
- 1 (satu) batang kayu dengan panjang 110cm ;
- 1 (satu) batang potongan ranting dengan panjang Lk 60cm;
- 1 (satu) potongan ranting sekitar 70cm;
- 1 (satu) potongan kayu coklat bulat sekitar 80 cm;
- 1 (satu) batang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 1 m;
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang sekitar 150cm;
- 1 (satu) batang kayu dengan panjang 90 Cm dan diameter (lingkar) 12 Cm;
- 12 (dua belas) serpihan pecahan kaca Kantor GMBI Gombong.
Putusan PN KEBUMEN Nomor 151/Pid.B/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 151/Pid.B/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etik Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Panitera Pengganti Anton Heriyantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa I. Suramin Bin Sumarno; Dikembalikan kepada Terdakwa II Sigit Prasetyo Bin Tugino; Dikembalikan kepada Terdakwa III Supriyadi Bin Suratman; Dikembalikan kepada Terdakwa IV Sutrisno Bin Suratmin; Dikembalikan kepada Terdakwa V Aziz Abdillah Bin Muhamad Fajariyanto; Dikembalikan kepada Terdakwa VI Lucky Andreaneta Bin Suyanto; Dikembalikan kepada Terdakwa VII Eka Budi Widodo Bin Sugiyanto; Dikembalikan kepada Terdakwa VIII Joko Wibowo Bin Nasiran; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2021/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2021/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2021/PN Kbm
Statistik13631