Putusan PT PEKANBARU Nomor 126/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 126/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewit Soetriadi |
Hakim Anggota | H. Anthony Syarief, Brkharlison Harianja |
Panitera | H.m.natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI /PEMBANDING I DAN TERGUGAT II KONVENSI/PEMBANDING II ; -- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TANGGAL 01 DESEMBER 2014 NOMOR 06/PDT.G/2014/PN.BKN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; -- MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING I DAN TERGUGAT II KONVENSI/PEMBANDING II SERTA TERGUGAT III KONVENSI/TURUT TERBANDING I DAN TERGUGAT IV KONVENSI/TURUT TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding I dan Tergugat II Konvensi/Pembanding II ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Desember 2014 Nomor 06/PDT.G/2014/PN.BKN yang dimohonkan banding tersebut; -- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I dan Tergugat II Konvensi/Pembanding II serta Tergugat III Konvensi/Turut Terbanding I dan Tergugat IV Konvensi/Turut Terbanding II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,-- (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/PDT/2015/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 126/PDT/2015/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2507 K/Pdt./2016
Banding : 126/PDT/2015/PT PBR
Statistik8575