Putusan PTA BANTEN Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Syamhudi |
Hakim Anggota | H. Masruri, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Mahyuta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; DALAM KONPENSI: MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; DALAM REKONPENSI: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN; 3.1 NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) 3.2 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) YANG DIBAYARKAN DIBAYARKAN PADA SAAT KETIKA IKRAR TALAK DIUCAPKAN; MENETAPKAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK HADLONAH TERHADAP 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA AMIRA TYAS MARGONO, PEREMPUAN, LAHIR DI CILEGON, TANGGAL 30 MARET 2012 DAN AKSA AL HAFIDZ MARGONO, LAKI-LAKI, LAHIR DI CILEGON, TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 DENGAN MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA; DALAM KONPENSI REKONPENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP400.000,- (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; Dalam Konpensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Dalam Rekonpensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 3.1 Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan dibayarkan pada saat ketika ikrar talak diucapkan; Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadlonah terhadap 2 (dua) orang anak bernama Amira Tyas Margono, Perempuan, lahir di Cilegon, tanggal 30 Maret 2012 dan Aksa Al Hafidz Margono, Laki-laki, lahir di Cilegon, tanggal 21 Agustus 2013 dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk mencurahkan kasih sayangnya; Dalam Konpensi Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2022/PTA.Btn
Statistik7235