Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1336 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1336 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ERNAWATI BR KARO KARO KEMIT 2. HANDES TRIHOT SITANGGANG tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 219/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 17 Desember 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak Maret 2019; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), sebagai berikut:- Total keseluruhan Hak Penggugat I adalah = Rp60.109.248,00 (enam puluh juta seratus sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);- Total keseluruhan hak Penggugat II adalah = Rp26.297.796,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1336_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1336_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1336 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 219/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik8135