- Menolak Provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi seluruhnya.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Kampungdalem, luas 2.750 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana terurai pada Sertipikat Hak Milik No. 46 tertulis atas nama Ny. Mariam Santoso semula namanya Go Hiam Nio, sekarang lebih dikenal dengan nama Jalan Sultan Agung No. 40, Kelurahan Kampungdalem, Kota Kediri adalah merupakan harta peninggalan (harta waris) sah milik Alm. Sosesilo Santoso (dahulu bernama Sie King Hap) dan Alm. Mariam Santoso (dahulu bernama Go Hiam Nio) yang belum pernah dibagi waris kepada seluruh para ahli waris atau para ahli waris penggantinya;
- Menyatakan bahwa:
- Sri Wulan Susilowati;
- Soesilowati;
- Swani Susilo S;
- DR Lilian Soesilo, Dra, m. Pd;
- Soemardjo Soesilo (atau disebut juga Soemardjo Soesilo Santoso);
- Liliek Soesilo;
- Aloysius Lukas Soenarjo Soesilo;
- Pandu Soemedhi Soesilo;
- Agan Seputro Susilo;
- Menyatakan bahwa:
- Cahyadi Soesilo;
- Nunung atau disebut juga Nunung Herawati;
- Devi atau disebut juga Deviani;
- Nadya Valentine Soesilo;
- Menyatakan bahwa:
- Budianto;
- Mila;
- Novi;
- Menyatakan bahwa:
- Budianto;
- Mila;
- Novi;
- Menyatakan bahwa:
- Antonius Seputro;
- Albert Seputro;
- Suyati;
- Aulia Rahmawati Seputro;
- Arya Adi Seputro;
- Menyatakan bahwa:
- Sri Wulan Susilowati;
- Soesilowati;
- Swani Susilo S;
- DR Lilian Soesilo, Dra, m. Pd;
- Cahyadi Soesilo, Nunung atau disebut juga Nunung Herawati, Devi atau disebut juga Deviani, dan Nadya Valentine Soesilo) ? (ahli waris pengganti dari Soemardjo Soesilo {atau disebut juga Soemardjo Soesilo Santoso});
- Aloysius Lukas Soenarjo Soesilo;
- Pandu Soemedhi Soesilo;
- Antonius Seputro, Albert Seputro, Suyati, Aulia Rahmawati Seputro, Arya Adi Seputro (ahli waris pengganti dari Agan Seputro {atau disebut juga Agan Seputro Susilo});
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa a quo dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, agar dapat dibagi bersama-sama dengan Para Tegugat dan Para Turut Tergugat sesuai dengan porsi hukumnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I - dapat melakukan pembagian waris terhadap obyek sengketa a quo setelah adanya putusan yang inkracht dalam perkara ini maupun setelah adanya putusan dading, tanpa harus ada tanda tangan atau persetujuan dari Pihak Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan turut Tergugat IV yang notabene hingga saat gugatan ini diajukan tidak diketahui tempat tinggalnya lagi;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dapat membagi obyek waris a quo secara in natura sesuai dengan porsi hukumnya;
- Menyatakan bahwa bagian waris dari Pihak Turut Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya atas obyek sengketa a quo, notabene Turut Tergugat II i.c Nunung atau disebut juga Nunung Herawati, Turut Tergugat III i.c Antonius Seputro dan Turut Tergugat IV i.c Albert Seputro dapat dititipkan (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri Kediri agar suatu saat apabila Pihak Turut Tergugat a quo mucul dan menuntut bagian haknya, maka dapat diambil di Pengadilan Negeri Kediri;
- Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi ditolak seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi dan Turut Tergugat IV Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.878.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 37/Pdt.G/2021/PN KDR |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Adnan Sagita |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavia Wiraswesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah ahli waris sah Alm. Soesilo Santoso (dahulu bernama Sie King Hap) dan Alm. Mariam Santoso (dahulu bernama Go Hiam Nio). adalah ahli waris pengganti dari Soemardjo Soesilo (atau disebut juga Soemardjo Soesilo Santoso) yang merupakan ahli waris sah dari Alm. Soesilo Santoso (dahulu bernama Sie King Hap) dan Mariam Santoso (dahulu bernama Go Hiam Nio). adalah ahli waris pengganti dari Liliek Soesilo yang merupakan ahli waris sah dari Alm. Soesilo Santoso (dahulu bernama Sie King Hap) dan Mariam Santoso (dahulu bernama Go Hiam Nio). yang merupakan ahli waris pengganti dari Liliek Soesilo tidak lagi berhak atas obyek sengketa a quo oleh karena mereka semua telah melepaskan haknya terhadap obyek sengketa a quo, notabene tertuang dalam Akta Pernyataan Pelepasan Hak No. 02, tertanggal 03 Pebruari 2020 yang dibuat oleh / dan atau di hadapan Notaris Yudi Aryono Basuki, SH., M.Kn.- Notaris di Bojonegro. adalah ahli waris pengganti dari Agan Seputro (atau disebut juga Agan Seputro Susilo) yang merupakan ahli waris sah dari Alm. Soesilo Santoso (dahulu bernama Sie King Hap) dan Mariam Santoso (dahulu bernama Go Hiam Nio). adalah para ahli waris atau ahli waris pengganti yang sah dan berhak atas obyek sengketa yang merupakan harta waris dari Alm. Soesilo Santoso (dahulu bernama Sie King Hap) dan Alm. Mariam santoso (dahulu bernama Go Hiam Nio), notabene satu bidang tanah beserta bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Kampungdalem seluas 2.750 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana terurai pada Sertipikat Hak Milik No. 46 tertulis atas nama Ny. Mariam Santoso semula namanya Go Hiam Nio, sekarang lebih dikenal dengan nama Jalan Sultan Agung No. 40, Kelurahan Kampungdalem, Kota Kediri; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN KDR
Statistik18436