- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: CHRESNA BEKTI KUNCORO, Serka, NRP 21110116370491, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah alat Tes Urine Merek ?Promeds? milik Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491, dan
- 1 (satu) tabung transparan berisi sampel urine milik Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491.
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 02-K/PM.I-05/AD/I/2022 |
|
Nomor | 02-K/PM.I-05/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thamrin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya, Hakim Anggota Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto yang terdiri dari: a) 1 (satu) buah alat Tes Urine Merek ?Promeds? milik Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491; b) 1 (satu) tabung transparan berisi sampel urine milik Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491; 2) 4 (empat) lembar Surat Kepala RS Bhayangkara Pontianak Nomor: R/774/IX/2021/Rs.Bhy tanggal 20 September 2021 tentang Berita Acara Pengambilan, Pemeriksaan, hasil pemeriksaan dan penyerahan barang bukti urine Nomor : 501/lX/2021/Rs.Bhy tanggal 17 September 2021 atas nama Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491 antara lain : a) Berita Acara Pengambilan Sample Urine pada tanggal 17 September 2021 sekira Pukul 20.30 WIB dituangkan dalam Surat Nomor : 501/IX/2021/Rs.Bhy tanggal 17 September 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; b) Berita Acara Pemeriksaan Sample Urine pada tanggal 17 September 2021 sekira Pukul 20.35 WIB dituangkan dalam Surat Nomor 501/IX/2021/Rs.Bhy tanggal 17 September 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; c) Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 17 September 2021 sekira Pukul 20.45 WIB dituangkan dalam Surat Nomor : 501/IX/2021/Rs.Bhy tanggal 17 September 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; d) 1 (satu) lembar Berita Acara hasil Pemeriksaan Terdakwa a.n. Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491 Nomor : 501/IX/2021/Rs.Bhy tanggal 17 September 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP. 197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; 3) 1 (satu) lembar Foto pengambilan sampel urine Terdakwa a.n. Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491; dan 4) 2 (dua) lembar foto tempat kejadian perkara dalam perkata tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh Terdakwa a.n. Serka Chresna Bekti Kuncoro NRP 21110116370491; Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 02-K/PM.I-05/AD/I/2022.zip
- Download PDF
- 02-K/PM.I-05/AD/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 02-K/PM.I-05/AD/I/2022
Statistik13283