- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN TANGGAL 27 DESEMBER 2021 NOMOR 279/PID.B/2021/PN TBH, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 27 Desember 2021 Nomor 279/Pid.B/2021/PN Tbh, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 36/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 36/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Brjon Effreddi |
Panitera | Ukurken Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1.MENYATAKAN TERDAKWA SOPIAN ALIAS IYAN BIN INDRIYANI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1( SATU ) TAHUN; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING ADALAH SEJUMLAH RP 5.000,00.- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa Sopian Alias Iyan Bin Indriyani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) Tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan dan untuk Pengadilan Tingkat Banding adalah sejumlah Rp 5.000,00.- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID.B/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 36/PID.B/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID.B/2022/PT PBR
Statistik4424