- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 703/PID.SUS/2021/PN.JKT.BRT TANGGAL 8 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AZMI WARIN BIN YUSWANDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BRUTTO 3,12 (TIGA KOMA DUA BELAS) GRAM DENGAN BERAT NETTO 1,8491 GRAM DENGAN SISA BARANG BUKTI 1,7069 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 703/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Azmi Warin bin Yuswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,12 (Tiga Koma Dua Belas) gram dengan berat netto 1,8491 gram dengan sisa barang bukti 1,7069 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam;
Putusan PT JAKARTA Nomor 12/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brsaurasi Silalahi |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2022/PT DKI
Statistik5632