- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 518/PID. SUS/ 2021/PN.MJK TANGGAL13 DESEMBER 2021 SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MAS HERI BIN MADEKHAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6( ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- ( SATU MILYART) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK BISA MEMBAYAR , SUBSIDAIR 3 ( TIGA) BULAN PENJARA ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET SHABU KEMASAN PLASTIK KLIP DIMASUKAN BUNGKUS ROOK MERK DJI SAM SOE ;
- 1 (SATU) PAKET SHABU KEMASAN PLASTIK KLIP DIMASUKAN KEDALAM PLASTIC KLIP;
- NO SIMCARD 081356592995 ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 518/Pid. Sus/ 2021/PN.Mjk tanggal13 Desember 2021 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Mas Heri Bin Madekhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6( enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyart) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar , subsidair 3 ( tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip dimasukan bungkus rook merk Dji Sam Soe ;
- 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip dimasukan kedalam plastic klip;
- No Simcard 081356592995 ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 59/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr Suryadani Suryingadiningrat |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brdina Krisnayati |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik2725