- Menyatakan Terdakwa I Sanusi Bin Alm Syafi?ie, Terdakwa II Syafrizal Bin Alm. Abu Bakar, Terdakwa III Ilyas Bin Alm. Usman, Terdakwa IV Jailani Bin Alm. Muhammda Syam, Terdakwa V Tes Rianto Bin Jus Wardi, Terdakwa VI Aprizal Bin Alm. Zamzami Dum, Terdakwa VII Faisal Alias Sichan Bin Alm. M. Ali dan Terdakwa VIII T. Nunfarisi Bin Alm. Nyak Baharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Syafrizal Bin Alm. Abu Bakar, Terdakwa III Ilyas Bin Alm. Usman, Terdakwa IV Jailani Bin Alm. Muhammad Syam, Terdakwa V Tes Rianto Bin Jus Wardi, Terdakwa VI Aprizal Bin Alm. Zamzami Dum, Terdakwa VII Faisal Alias Sichan Bin Alm. M. Ali dan Terdakwa VIII T. Nunfarisi Bin Alm. Nyak Baharuddin dengan uqubat ta?zir cambuk masing-masing sebanyak 17 (tujuh belas) kali. Selanjutnya Terdakwa I Sanusi Bin Alm Syafi?ie dengan u?qubat ta?zir cambuk sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali.
- Uang Tunai sebanyak Rp. 7.322.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 65 (enam puluh lima) lembar dengan jumlah total Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan jumlah Total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dengan jumlah Total Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan jumlah Total Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dengan jumlah Total Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah Total Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dengan jumlah Total Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 70 (tujuh puluh) lembar Kartu Joker Remi lambang dua ikan dibelakangnya;
- 1 (satu) lembar terpal plastik warna biru;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
- Memerintahkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan MS Blangpidie Nomor 12/JN/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 12/JN/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Jinayat Pidana Umum |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renata Amalia, I.br Hakim Anggota Reni Dian Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Saifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal Aceh Barat Daya Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/JN/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 12/JN/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/JN/2021/MS.Bpd
Statistik13339