Putusan PTA SURABAYA Nomor 42/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mas |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1255/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn tanggal 15 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awwal 1443 Hijriyah ;Dengan mengadili sendiri sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughraa Tergugat (Bayu Setyono bin Suharjito) kepada Penggugat (Riska Dwi Noor Fitri binti Joko Irianto);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ramadhan Dwi Setyawan bin Bayu Setyono, umur 3 (tiga) tahun dan anak bernama Raka Candra Setyawan (umur 5 tahun), berada di bawah hadhanah/hak asuh Penggugat sebagai ibunya, sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 (dua belas) tahun, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan anak bernama Raka Candra Setyawan (umur 5 tahun) kepada Penggugat/Pembanding;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000-,(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1255/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Statistik7124