- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PARA PENGGUGAT I,II, IV KONVENSI DAN DARI PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TERGUGAT V KONVENSI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 501/ PDT.G/2020 /PN. MND TANGGAL 8 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR NOMOR 3, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA ANAK-ANAK/AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM FAISAL WONGAS (AYAH) DAN ALMARHUMAH LOANCE COANUGERA (IBU) ADALAH :
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA 3 (TIGA) BIDANG TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA YANG TERDIRI DARI:
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN RUMAH TERLETAK DI KELURAHAN PINAESAAN LINGKUNGAN IV KECAMATAN WENANG KOTA MANADO, BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 948/PINAESAAN/TAHUN 1988/LUAS 483 M2 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TIGA METER BUJUR SANGKAR), SURAT UKUR NOMOR 342/1987, TANGGAL 9 SEPTEMBER 1987 ATAS NAMA FAISAL WONGAS DISEBUT SEBAGAI : OBJEK SENGKETA III ;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH TERLETAK DI KELURAHAN PINAESAAN LINGKUNGAN IV KECAMATAN WENANG KOTA MANADO BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 944/PINAESAAN/TAHUN 1988/LUAS 329 M2 (TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN METER BUJUR SANGKAR), GAMBAR SITUASI NOMOR 343/TAHUN 1987, TANGGAL 9 SEPTEMBER 1987 ATAS NAMA FAISAL WONGAS DISEBUT SEBAGAI : OBJEK SENGKETA IV ;
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN KOSONG TERLETAK DI KELURAHAN PINAESAAN LINGKUNGAN IV KECAMATAN WENANG KOTA MANADO BERSERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 852/PINAESAAN/TAHUN 1998/LUAS 545 M2 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA METER BUJUR SANGKAR), SURAT UKUR NOMOR 11/PINAESAAN/1998, TANGGAL 23 NOVEMBER 1998 ATAS NAMA FAISAL WONGAS DISEBUT SEBAGAI : OBJEK SENGKETA V, ADALAH HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANG TUA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I BERNAMA : ALMARHUM FAISAL WONGAS (AYAH) DAN ALMARHUMAH LOANCE COANUGERA (IBU) SEBAGAI HARTA PENDAPATAN BERSAMA (GONO-GINI) DIPEROLEH SELAMA DALAM PERKAWINAN YANG BELUM DIBAGI WARIS UNTUK DIBAGI BERSAMA DIANTARA PARA AHLI WARIS SECARA MERATA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN 4( EMPAT) BIDANG TANAH MASING-MASING :
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN RUKO, TERLETAK DI KELURAHAN PINAESAAN LINGKUNGAN III KECAMATAN WENANG (DAHULU KECAMATAN MANADO TENGAH) KOTA MANADO BERSERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 579/PINAESAAN/TAHUN 1980/LUAS 108 M2 (SERATUS DELAPAN METER BUJUR SANGKAR), SURAT UKUR NOMOR 281/TAHUN 1980 ATAS NAMA ADE WONGAS DISEBUT SEBAGAI:OBJEK SENGKETA I ;
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN TERLETAK DI KELURAHAN DENDENGAN DALAM LINGKUNGAN VI KECAMATAN PAAL DUA (DAHULU TIKALA/WENANG) KOTA MANADO BERSERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 318/DENDENGAN DALAM/TAHUN 1982/LUAS 556 M2 (LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM METER BUJUR SANGKAR), SURAT UKUR SEMENTARA NOMOR 78/1982, TANGGAL 13 PEBRUARI 1982 ATAS NAMA ADE WONGAS DISEBUT SEBAGAI:OBJEK SENGKETA II ;
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN KOSONG TERLETAK DI KELURAHAN PINAESAAN LINGKUNGAN IV KECAMATAN WENANG KOTA MANADO BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1186/PINAESAAN/TAHUN 2015/LUAS : 203 M2 (DUA RATUS TIGA METER BUJUR SANGKAR) ATAS NAMA ADE WONGAS,DISEBUT SEBAGAI : OBJEK SENGKETA VI ;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI KELURAHAN TANJUNG BATU LINGKUNGAN I KECAMATAN WANEA KOTA MANADO BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 621/KELURAHAN TANJUNG BATU/TAHUN 2014/LUAS : 292 M2 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA METER BUJUR SANGKAR), SURAT UKUR NO. 00038/TANJUNG BATU/2013, TANGGAL 02 OKTOBER 2013 ATAS NAMA ADE WONGAS DISEBUT SEBAGAI :OBJEK SENGKETA VII ;
- DALAH HAK MILIK SEPENUHNYA DARI PENGGUGAT I REKONVENSI ADE WONGAS;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA I TERSEBUT UNTUK SEGERA KELUAR DAN MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA I YANG MERUPAKAN MILIK PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Para Penggugat I,II, IV Konvensi dan dari Pembanding II semula Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat V Konvensi tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 501/ Pdt.G/2020 /PN. Mnd tanggal 8 Nopember 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai amar nomor 3, yang selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Anak-anak/Ahli Waris yang Sah dari Almarhum FAISAL WONGAS (Ayah) dan Almarhumah LOANCE COANUGERA (Ibu) adalah :
- Menyatakan menurut Hukum bahwa 3 (tiga) bidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terdiri dari:
- Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado, bersertifikat Hak Milik Nomor 948/Pinaesaan/Tahun 1988/Luas 483 M2 (Empat ratus delapan puluh tiga meter bujur sangkar), Surat Ukur Nomor 342/1987, Tanggal 9 September 1987 atas nama Faisal Wongas disebut sebagai : OBJEK SENGKETA III ;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado bersertifikat Hak Milik Nomor 944/Pinaesaan/Tahun 1988/Luas 329 M2 (Tiga ratus dua puluh Sembilan meter bujur sangkar), Gambar Situasi Nomor 343/Tahun 1987, Tanggal 9 September 1987 atas nama Faisal Wongas disebut sebagai : OBJEK SENGKETA IV ;
- Sebidang tanah pekarangan kosong terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 852/Pinaesaan/Tahun 1998/Luas 545 M2 (lima ratus empat puluh lima meter bujur sangkar), Surat Ukur Nomor 11/Pinaesaan/1998, Tanggal 23 November 1998 atas nama Faisal Wongas disebut sebagai : OBJEK SENGKETA V, adalah harta warisan peninggalan orang tua Para Penggugat dan Tergugat I bernama : Almarhum FAISAL WONGAS (Ayah) dan Almarhumah LOANCE COANUGERA (Ibu) sebagai harta pendapatan bersama (Gono-Gini) diperoleh selama dalam perkawinan yang belum dibagi waris untuk dibagi bersama diantara para ahli waris secara merata;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan 4( empat) bidang tanah masing-masing :
- Sebidang Tanah pekarangan dan bangunan Ruko, terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan III Kecamatan Wenang (dahulu Kecamatan Manado Tengah) Kota Manado bersertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 579/Pinaesaan/Tahun 1980/Luas 108 M2 (Seratus delapan meter bujur sangkar), Surat Ukur Nomor 281/Tahun 1980 atas nama ADE WONGAS disebut sebagai:OBJEK SENGKETA I ;
- Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah permanen terletak di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua (dahulu Tikala/Wenang) Kota Manado bersertipikat Hak Milik Nomor 318/Dendengan Dalam/Tahun 1982/Luas 556 M2 (Lima ratus lima puluh enam meter bujur sangkar), Surat Ukur Sementara Nomor 78/1982, Tanggal 13 Pebruari 1982 atas nama ADE WONGAS disebut sebagai:OBJEK SENGKETA II ;
- Sebidang tanah pekarangan kosong terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado bersertifikat Hak Milik Nomor 1186/Pinaesaan/Tahun 2015/Luas : 203 M2 (Dua ratus tiga meter bujur sangkar) atas nama ADE WONGAS,disebut sebagai : OBJEK SENGKETA VI ;
- Sebidang tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado bersertifikat Hak Milik Nomor 621/Kelurahan Tanjung Batu/Tahun 2014/Luas : 292 M2 (Dua ratus sembilan puluh dua meter bujur sangkar), Surat Ukur No. 00038/Tanjung Batu/2013, Tanggal 02 Oktober 2013 atas nama ADE WONGAS disebut sebagai :OBJEK SENGKETA VII ;
- dalah hak milik sepenuhnya dari Penggugat I Rekonvensi Ade Wongas;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai obyek sengketa I tersebut untuk segera keluar dan mengosongkan obyek sengketa I yang merupakan milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pemilik yang sah ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MANADO Nomor 7/PDT/2022/PT MND |
|
Nomor | 7/PDT/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didik Wuryanto |
Hakim Anggota | Brmartin Ponto Bidara, Lenny Wati Mulasimadhi |
Panitera | Djubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI. - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. WONG HOEI TJOE ALIAS CU WONGAS (PENGGUGAT I); 2. WONG DELIANA ALIAS DELIANA WONGAS (PENGGUGAT II); 3. ADE WONGAS (TERGUGAT I); 4. ERIK WONGAS ALIAS LAE WONGAS (PENGGUGAT III); 5. MERRY WONGAS ALIAS MEY WONGAS (PENGGUGAT IV); DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA PARA PENGGUGAT I,II,IV DAN PEMBANDING II SEMULA PARA TERGUGAT I, II,V UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara: 1. WONG HOEI TJOE alias CU WONGAS (PENGGUGAT I); 2. WONG DELIANA alias DELIANA WONGAS (PENGGUGAT II); 3. ADE WONGAS (TERGUGAT I); 4. ERIK WONGAS alias LAE WONGAS (PENGGUGAT III); 5. MERRY WONGAS alias MEY WONGAS (PENGGUGAT IV); DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Pembanding I semula Para Penggugat I,II,IV dan Pembanding II semula Para Tergugat I, II,V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2022/PT_MND.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2022/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PDT/2022/PT MND
Statistik34589