Putusan PT JAKARTA Nomor 19/PID.SUS/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | M.eka Kartika.em.sh., Brsiswandriyono |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 1056/PID.SUS/2015/PN.JKT.PST TANGGAL 21 DESEMBER 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA KIKI YOVITA ALS DEWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA " TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN IBUKAN TANAMAN DENGAN BERAT MELEBIHI 5 ( LIMA ) GRAM " YANG MERUPAKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR. 2. MEJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000. ( SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA 2 ( DUA) BULAN. 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAB BERADA DALAM TAHANAN. 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA 1. 1 ( SATU ) BUAH TAS TRAVELBEG WARNA HITAM MERK HENGDALI YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTE 2 ( DUA ) KG. 2. 1 (SATU ) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM. DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN. 6. MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYA BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1056/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Kiki Yovita Als Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan Ibukan tanaman dengan berat melebihi 5 ( lima ) gram " yang merupakan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair. 2. Mejatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000. ( Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 ( dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa agar tetab berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1. 1 ( satu ) buah tas travelbeg warna hitam merk Hengdali yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brute 2 ( dua ) kg. 2. 1 (satu ) buah HP merk Samsung Warna hitam. Dipergunakan untuk perkara lain. 6. Membebani Terdakwa membaya biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2016/PT.DKI
Statistik6319