Putusan PN TENGGARONG Nomor 564/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 564/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi L |
Hakim Anggota | M.handi Ahkam Jayadi, I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 564/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Egorius Ala als Igo Anak Dari Ala; 2. Tempat lahir : Samarinda; 3. Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 08 Mei 1995; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Ritan Baru Rt. 001 Kec. Tabang Kab. Kutai Kartanegara; 7. Agama : Katolik; 8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 09 November 2021 sampai dengan tanggal 28 November 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Egorius Ala als Igo Anak Dari Ala tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu) poket Narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 ( nol, koma dua puluh) gram;- 1 ( Satu ) Buah Tas selempang Merk Volcom Warna Hitam;- 1 ( satu ) Unit Hp Merk OPPO Warna Hitam;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 564/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik4017