- Menyatakan Terdakwa Ismaun Als Maun Bin Mukayah terbukti secara sah da meyakinkan bersalah melakukan tindak idana ? Penadahan ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan da penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor Hoda Supra warna hitam Nopol M 3776 GH tahun 2002 Noka : MH1KEVA102K Nosin : KEFAE1031807 atas nama M. Musa alamat Kmp. Timur Pasar RT.004 RW.005 Desa/Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol tahun 2002 Noa : MH1KEVA102K Nosin KEFAE1031807 atas nama M. Musa alamat Kmp. Timur pasar RT.004 Rw.005 Desa/Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol M 3776 GH tahun 2002 Noka : MH1 KEVA102K Nosin : KEFAE1031807 atas nama M. Musa alamat Kmp. Timur Pasar RT.004 Rw.005 Desa/Kecamatan Socah Kabuaten Bangkalan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Hoda Supra warna hitam Nopol M 3776 GH tahun 2002 Noka MH1KEVA102K Nosin : KEFAE1031807;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 22/Pid.B/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi M. Musa ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2022/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2022/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Bkl
Statistik5616