- 3 (tiga) lembar foto-foto barang bukti berkaitan dengan perkara.
- 1 (satu) lembar fotocopy radiogram tentang larangan siswa keluar Ksatrian selama pandemic Covid-19.
- 2 (dua) lembar fotocopy protap Wingdiktek tentang peraturan umum dinas dalam siswa.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 4-K/PM.II-09/AU/I/2022 |
|
Nomor | 4-K/PM.II-09/AU/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Yuda Pranata, Prada NRP 3721103000553256. Terdakwa-2 : Yanuar Firman Nurizan, Prada NRP 3721112990553251. Terdakwa-3 : Irfan Yogi Setiawan, Prada NRP 3721111990553281. Terdakwa-4 : Hendri Sidabutar, Prada NRP 37211002010553179. Terdakwa-5 : Rico Ilham Firmansyah, Prada NRP 3721101010553245. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Ketidaktaatan yang disengaja yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-3 : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-4 : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-5 : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PM.II-09/AU/I/2022.zip
- Download PDF
- 4-K/PM.II-09/AU/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PM.II-09/AU/I/2022
Statistik15053