Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 5-K/PM.II-09/AU/I/2022 |
|
Nomor | 5-K/PM.II-09/AU/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Irvin Khoirul Nizam, Prada NRP 3721101000553199. Terdakwa-2 : Tito Surya Abadi, Prada NRP 3721104010553346. Terdakwa-3 : Randi Nur Cahyo, Prada NRP 3721101020553205. Terdakwa-4 : Agung Setyawan, Prada NRP 3721109010553203. Terdakwa-5 : Alfian Wahyu Saputro, Prada NRP 3721101000553222. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Ketidaktaatan yang disengaja yang dilakukan secara bersama-sama. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-3 : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-4 : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-5 : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 3 (tiga) lembar foto-foto sebagai barang bukti. b. 1 (satu) lembar foto copy ST Dankodiklatau Nomor : T/1050/2021 tanggal 29 Juli 2021. c. 2 (dua) lembar foto copy Protap Wingdiktek tentang Peraturan Umum Dinas Dalam Siswa yang disahkan dengan Keputusan Danwingdiktek Nomor : Kep/4/IV/ 2021 tanggal 6 Aprii 2021. d. Surat Kematian dari RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung Nomor : UM.01.05/ X.1.4.17.1/03/2021 tanggal 1 desember 2021 atas nama Prada Rastra Yudha Satya A.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5-K/PM.II-09/AU/I/2022.zip
- Download PDF
- 5-K/PM.II-09/AU/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5-K/PM.II-09/AU/I/2022
Statistik14465