Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 90/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Br Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-08052019-0007 tanggal 20 Mei 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup yang patut dan wajar setiap bulannya kepada Sdri. Widiya Alira sampai dengan anak tersebut menjadi dewasa (berumur 18 tahun); 6. Menetapkan Penggugat sebagai wali dari anak dibawah umur Sdri. Widiya Alira tersebut dengan segala akibat hukum darinya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik13157