- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bin Kato (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) lembar uang pecahan seratu ribu rupiah dalam keadaan kotor dengan nominal sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 36 (tiga puluh enam) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah dalam keadaan kotor dengan nominal sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar uang pecahan lima ribu rupiah;
- 1 (satu) tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Pro Fessional;
- 1 unit kendaraan R2 jenis Suzuki Shogun RR 125 berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 2193 PC dengan nomor rangka : MH8BF45DA8J-163941 dan dengan nomor mesin : F496-ID-205668;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R2 jenis Suzuki Shogun RR 125 berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 2193 PC dengan nomor rangka : MH8BF45DA8J-163941 dan dengan nomor mesin : F496-ID-205668 atas nama Heni Veriyustati;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 13/Pid.B/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Budi Sanjaya Anak Dari Gancak; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Bin Kato (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Sdw
Statistik7948