- Menyatakan Terdakwa Muh Irsyad Bin Jefri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Muh Irsyad Bin Jefri oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muh Irsyad Bin Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh Irsyad Bin Jefri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam putih;
- 1 (satu) celana jeans pendek warna biru dengan dengan merek ?Hik Strore?;
- 1 (satu) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik4812